Kategori

Minggu, 02 Januari 2011

Seputar Niat



"Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih."


Penegasan I



Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904)

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.” (Raudhatuth Thalibin, 1/243-244)


Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya, “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah...” (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat...).

Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih.


Ada kesalahpahaman dari sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu terhadap ucapan beliau, dalam masalah haji, “Apabila seseorang berihram dan telah berniat dengan hatinya, maka ia tidak diharuskan menyebut niat itu dengan lisannya. Haji itu tidak seperti shalat, di mana tidak sahih penunaiannya terkecuali dengan nathq (pelafadzan dengan lisan).”


Maka hal ini dijelaskan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam kitab Al-’Aziz Syarhul Wajiz yang dikenal dengan nama Syarhul Kabir (1/470): “Jumhur ulama kalangan Syafi’iyyah berkata: ‘Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tidaklah memaksudkan dengan ucapannya tersebut adanya pelafadzan niat dengan lisan (tatkala hendak mengerjakan shalat). Yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram, pen.), karena dengan takbir tersebut sahlah shalat yang dikerjakan. Sementara dalam haji, seseorang menjadi muhrim walaupun tanpa ada pelafadzan.”



Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Bila Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan, ‘Aku tunaikan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’. Demikian pula ucapan ada’an atau qadha’an ataupun fardhal waqti.



Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, baik dengan sanad yang shahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (tidak bersambung). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat, demikian pula tabi’in maupun imam yang empat, tak seorang pun dari mereka yang menganggap baik hal ini.



Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang belakangan) keliru memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tentang shalat. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir.”



Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seseorang yang hendak shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyukai perkara yang tidak dilakukan Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula para khalifah beliau dan para sahabat yang lain? Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf saja dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan penuh ketundukan dan penerimaan. Karena, tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari sang pembawa syariat Shallallahu ‘alahi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1/201)







Penegasan II




Berdasarkan kesepakatan ulama, mengeraskan niat tidak wajib dan tidak disunnahkan, bahkan yang mengeraskannya adalah ahli bid’ah dan menyelisihi syari’at. Jika seseorang melakukan dengan meyakini bahwa sesungguhnya hal itu bagian dari syari’at maka dia adalah bodoh dan sesat, berhak mendapatkan pukulan yang keras. Jika tidak maka dihadapkan kepada hukuman jika dia terus menerus diatas perbuatannya setelah mendapatkan penjelasan. Terlebih lagi jika dia mengeraskan suara sampai mengganggu orang disampingnya atau dia mengulang-ulang membacanya.


Tidak hanya satu orag dari kalangan para ulama yang telah menfatwakan hal ini, diantara mereka :



Al-Qadzi Abu Rabi’ bin Umar Asy Syafi’i berkata :


Mengeraskan niat dan membacanya dibelakang imam bukan bagian dari sunnah bahkan dibenci. Jika perbuatan itu mengacaukan orang-orang yang shalat maka hukumnya haram. Barangsiapa berkata bahwa mengeraskan niat adalah bagian dari sunnah maka dia telah keliru. Tidak halal baginya dan yang lain untuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu



Berkata Abu ‘Abdillah Muhammad bin al-Qasim at-Tunisy al-Maliky :


Niat adalah bagian dari amalan-amalan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah. Disamping itu, mengeraskan niat itu mengganggu orang lain yang berada disampingnya



Asy Syaikh Alauddin bin al-‘Athar berkata :


Mengeraskan suara ketika niat sehingga mengganggu orang yang shalat adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan jika tidak sampai mengganggu orang lain maka itu sudah merupakan bid’ah yang jelek. Jika melakukannya karena riya’, maka hal itu diharamkan dari dua sisi, salah satu dari dosa besar. Orang yang mengingkari orang yang mengatakan bahwa perbuatan itu bagian dari sunnah adalah benar dan yang membenarkannya adalah salah. Dan yang menisbatkan perbuatan itu kepada agama Allah adalah suatu keyakinan kufur. Wajib atas setiap mukmin untuk mencegah dan melarangnya. Perbuatan tersebut tidaklah ternukil dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari seorangpun sahabatnya dan tidak pula ternukil dari seorangpun ulama islam yang dijadikan teladan” (Majmu’ah ar Rasaail al Kubra : 1/254-257)



Demikian juga tidak wajib melafadzkan niat dengan pelan menurut para imam empat dan seluruh imam kaum muslimin. Tidak ada seorangpun yang mewajibkan yang demikian itu, baik ketika mau bersuci atau shalat atau ketika mau berpuasa. Abu dawud bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah orang yang melakukan shalat membaca sesuatu sebelum takbir?” Imam Ahmad menjawab : “Tidak” (Masaail Imam Ahmad : hal 31)



As Suyuti berkata :


Diantara bid’ah juga adalah was-was dalam menetapkan niat shalat. Hal itu bukanlah perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan bukan pula perbuatan sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan niat shalat sedikitpun selain takbir. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :


“Sungguh pada diri Rasulullah ada suri tauladan yang baik untuk kalian…” (al Ahzab : 21)



Asy Syafi’i rahimahullah berkata :


Was-was (ragu) dalam menetapkan niat ketika shalat dan bersuci adalah bagian dari kebodohan terhadap syari’at atau kelemahan akal” (Al amru bil ittibaa’ wan nahtu anil ibtidaa’ (lauhah 28/baa))



Melafadzkan niat memiliki pengaruh yang buruk. Banyak engkau lihat orang yang shalat dengan mengucapkan niat shalat yang sudah jelas dan terang, kemudian ia takbir, tetapi ia menduga bahwa niatnya belum terjadi.



Ibnul Jauzy rahimahullah berkata :


Diantara pengaruh yang buruk dari was-was adalah mengacaukan meraka dalam niat shalat. Sehingga sebagian mereka ada yang berkata : Saya akan melakukan shalat seperti ini, kemudian ia mengulanginya lagi. Hal ini terjadi karena ia menduga bahwa niatnya telah batal. Padahal niat itu tidak batal, meskipun ia tidak meridhoi lafadz itu. Diantara mereka ada yang bertakbir kemudian membatalkan, kemudian bertakbir kemudian membatalkan, maka jiak imam telah ruku’, orang yang was-was itu bertakbir dan ruku’ bersamanya. Sungguh aneh! Siapa yang mendatangkan niat saat itu (sehingga ia tidak was-was lagi)!? Yang demikian itu terjadi karena iblis ingin agar dia tidak mendapatkan keutamaan. Diantara orang yang ragu itu ada orang yang bersumpah dengan nama Allah : “Saya tidak bertakbir kecuali sekali ini.” Sebagian mereka ada yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan hartanya atau melakukan thalaq. Ini semua adalah pengkaburan dari iblis. Sedangkan syari’at itu sangatlah toleran, mudah dan selamat dari perkara-perkara yang membahayakan ini. Dan sedikitpun amalan ini tidak berlaku pada diri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Talbis Iblis : 138)



Sebab munculnya was-was adalah, sesungguhnya niat itu telah muncul dalam hati orang yang was-was ini. Tetapi dia meyakini bahwa niat itu tidak ada pada hatinya. Maka dia ingin mendapatkannya dengan lisan, yaitu keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang mustahil. Abu ‘Abdillah az Zubairy telah melakukan kesalahan terhadap perkataan imam asy Syafi’i tatkala dia telah mengeluarkan satu sisi dari perkataan Imam tersebut. Dengan sangkaan bahwa dia (Imam Syafi’i) itu telah mewajibkan pelafadzan niat dalam shalat! Penyebab kesalahannya adalah jeleknya pemahaman az zubairy terhadap perkataan imam asy syafi’i.



Ungkapan Asy Syafi’i teksnya adalah :


Jika seseorang telah meniatkan haji dan umroh, maka niatnya itu mencukupi meskipun dia tidak melafadzkan (mengucapkan) nya. Sehingga tidak seperti shalat yang tidak dianggap sah kecuali dengan mengucapkannya.”



An Nawawi rahimahullah berkata :


Sahabat-sahabat kami telah berkata : Kesalahan orang ini adalah bahwa yang dimaksudkan oleh asy Syafi’i bukanlah mengucapkan niat itu dalam shalat, sebaliknya yang dia maukan adalah takbir.” (Syaikh Bakr Abu Zaid – At Ta’lim : 100)



Ibnu Abul ‘Izzi al Hanafi rahimahullah berkata :


Tidak ada seorangpun dari Imam empat dan tidak juga asy syafi’i dan lainnya yang mengatakan bahwa syarat dari niat itu dengan melafadzkan. Mereka bersepakan bahwa niat itu tempatnya dalam hati. Kecuali sebagian orang yang hidup dimasa akhir yang mewajibkan pengucapan niat dan dia telah mengeluarkan satu sisi dalam madzhab Asy Syafi’i!” An Nawawi berkata : “Dia telah salah. Dan itu telah didahului oleh kesepakatan (ijma’) sebelumnya” (Al –Ittiba’ : 62)



Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :


Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam jika berdiri hendak melakukan shalat, beliau berkata Allahu Akbar dan sebelumnya tidak berkata sesuatu apapun dan tidak melafadzkan niat. Beliau tidak berkata : “Saya shalat seperti ini empat raka’at karena Allah dengan menghadap kiblat sebagai imam atau makmum untuk…” dan beliau tidak berkata : “Untuk memenuhi kewajiaban pada waktunya atau sebagai qadha.” Ini adalah kumpulan bid’ah-bid’ah, dimana tidak ada seorangpun yang menukil tentangnya meskipun hanya satu lafadz dengan sanad yang shahih atau dha’if atau bersanad mursal. Bahkan tidak ada yang ternukil dari seorang sahabatpun, tidak ada satupun dari kalangan tabi’in yang menganggap baik perbuatan itu, tidak juga imam empat.



Hanya sebahagian orang muta’akhir tertipu oleh ucapan Asy Syafi’i di dalam shalat : “Sesungguhnya hal itu tidaklah seperti puasa dan tidak ada satupun amalan yang masuk didalamnya kecuali dzikir. Mereka menduga bahwa dzikir bagi orang yang shalat itu dengan melafadzkan niat. Sesungguhnya maksud Asy Syafi’i dengan dzikir adalah takbiratul ihram dan tidak ada yang lain kecuali itu. Bagaimana mungkin asy Syafi’i mensunnahkan suatu perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi dalam satupun shalatnya. Dan tidak ada satupun dari kalangan khalifahnya dan sahabat-sahabatnya yang melakukannya. Inilah petunjuk mereka dan perjalanan hidup mereka. Jika ada orang yang memunculkan satu huruf dari mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dalam perkara itu kepada kita, maka kita terima. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dan tidak ada sunnah kecuali sesuatu yang telah mereka terima dari pemilik syari’at yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala” (Zaadul Ma’ad (1/201))



Dari uraian yang lalu, dapat kami ringkas sebagai berikut :


Sesungguhnya ketetapan para Ulama yang hidup dizaman dan tempat yang berbeda-beda menunjukkan bahwa mengeraskan niat adalah bid’ah. Barangsiapa yang berpendapat bahwa perkara itu adalah sunnah sungguh dia telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i dan terhadap dalil-dalil dari sunnah nabawiyah tentang ini.



Dari Aisyah, dia berkata :


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan takbir” (Muslim, nomer 498)



Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’alhu dia berkata :


Sesungguhnya Rasulullah berkata kepada orang yang jelek shalatnya, tatkala orang itu berkata : Ajarilah aku wahai Rasulullah. Maka beliau berkata kepadanya :


“Jika engkau berdiri melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al Qur’an yang mudah bagi engkau



Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dia berkata :


Saya meliahat Nabi memulai takbir dalam shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya” (Bukhari, nomer 738)



Nash-nash seperti ini dan yang sepertinya banyak dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan yang menunjukkan bahwa pembukaan shalat dengan takbir. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengucapkan sesuatupun sebelumnya. Hal tersebut dikuatkan oleh ijma’ ulama bahwa jika lisan menyelisihi hati, maka yang dianggap adalah yang didalam hati. Dengan demikian apa faedahnya mengucapkan niat jika telah ada ijma’ tentang tidak dianggapnya ucapan lisan yang menyelisihi sesuatu yang telah kokoh dalam hati?!.


Hal ini mengisyaratkan adanya kontradiksi pada orang yang berkata bahwa wajibnya mengiringkan niat dengan takbir, dalam keadaa dia mensunnahkan atau mewajibkan untuk melafadzkan niat. Oleh karena itu bagaimana seseorang bisa mengucapkan niat ketika lisannya mengucapkan takbir? Ini adalah perkara yang mustahil.



Ibnu Abil Izzi Al Hanafy berkata : Asy Syafi’i berkata :


Dzikir lisan tidak bisa bersamaan dengan dzikir hatiKebanyakan manusia tidak mampu melakukannya berdasarkan pengakuan mereka. Jika ada orang yang mendakwakan harusnya bersamaan antara dzikir hati dengan lisan, maka dia telah mendakwakan sesuatu yang ditolak oleh akal sehat. Yang demikian itu terjadi karena lisan merupakan penterjemah terhadap sesuatu yang telah hadir di dalam hati. Sedangkan yang diterjemahkan telah mendahului sampai selesai dari huruf-huruf tentang niat yang dilafadzkan, bahwa tidak mungkin ada kebersamaan antara keduanya. Maka bagaiman huruf-huruf yang diucapkan oleh lisan itu bisa bersamaan dengan sesuatu yang telah terjadi sebelumnya?” (al Ittibaa’ halaman 61-62)



(Dikutip dari buku : Koreksi atas kekeliruan ibadah shalat, alih bahasa : Muhaimin bin Subaidi dan Hannan Husain Bahannan, Penerbit : Maktabah Salafy Press






Penegasan III




Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu berkata:



Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :


"Amalan-amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya. Dan setiap orang hanyalah mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Maka siapa yang amalan hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang dia tujukan/niatkan".



Hadits yang agung di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam beberapa tempat dari kitab shahihnya (hadits no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953) dan Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya (no. 1908).



Berkata Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali tentang hadits ini : "Yahya bin Said Al Anshari bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dari `Alqamah bin Waqqash Al Laitsi, dari Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu. Dan tidak ada jalan lain yang shahih dari hadits ini kecuali jalan ini. Demikian yang dikatakan oleh Ali ibnul Madini dan selainnya”. Berkata Al Khaththabi : "Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ahli hadits dalam hal ini sementara hadits ini juga diriwayatkan dari shahabat Abu Said Al Khudri dan selainnya”. Dan dikatakan: Hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak akan tetapi tidak ada satupun yang shahih dari jalan-jalan tersebut di sisi para huffadz (para penghafal hadits).



Kemudian setelah Yahya bin Said Al Anshari banyak sekali perawi yang meriwayatkan darinya, sampai dikatakan : Telah meriwayatkan dari Yahya Al Anshari lebih dari 200 perawi. Bahkan ada yang mengatakan jumlahnya mencapai 700 rawi, yang terkenal dari mereka di antaranya Malik, Ats Tsauri, Al Auza`i , Ibnul Mubarak, Al Laits bin Sa`ad, Hammad bin Zaid, Syu`bah, Ibnu `Uyainah dan selainnya. .



Ulama bersepakat menshahihkan hadits ini dan menerimanya dengan penerimaan yang baik dan mantap. Imam Bukhari membuka kitab Shahihnya dengan hadits ini dan menempatkannya seperti khutbah/mukaddimah bagi kitab beliau, sebagai isyarat bahwasanya setiap amalan yang tidak ditujukan untuk mendapatkan wajah Allah maka amalan itu batil, tidak akan diperoleh buah/hasilnya di dunia terlebih lagi di akhirat. Karena itulah berkata Abdurrahman bin Mahdi: "Seandainya aku membuat bab-bab dalam sebuah kitab niscaya aku tempatkan pada setiap bab hadits Umar tentang amalan itu dengan niatnya”. Beliau juga mengatakan: "Siapa yang ingin menulis sebuah kitab maka hendaknya ia memulai dengan hadits innamal a'malu binniyah. (Jam`iul `Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 59-60. Muassasah Ar Risalah, cet. Ke-4, th. 1413 H/1993 M)



Hadits ini selain diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga diriwayatkan oleh para imam yang lain. Dan komentar tentang hadits ini kami cukupkan dari menukil ucapan Ibnu Rajab Al Hambali di atas karena padanya ada kifayah (kecukupan).



Penjelasan Hadits



Dari hadits di atas kita pahami bahwasanya setiap orang akan memperoleh balasan amalan yang dia lakukan sesuai dengan niatnya.



Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: "Setiap amalan yang dilakukan seseorang apakah berupa kebaikan ataupun kejelekan tergantung dengan niatnya. Apabila ia tujukan dengan perbuatan tersebut niatan/maksud yang baik maka ia mendapatkan kebaikan, sebaliknya bila maksudnya jelek maka ia mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan".



Beliau juga mengatakan: "Hadits ini mencakup di dalamnya seluruh amalan, yakni setiap amalan harus disertai niat. Dan niat ini yang membedakan antara orang yang beramal karena ingin mendapatkan ridla Allah dan pahala di negeri akhirat dengan orang yang beramal karena ingin dunia apakah berupa harta, kemuliaan, pujian, sanjungan, pengagungan dan selainnya". (Makarimul Akhlaq, hal 26 dan 27)



Di sini kita bisa melihat arti pentingnya niat sebagai ruh amal, inti dan sendinya. Amal menjadi benar karena niat yang benar dan sebaliknya amal jadi rusak karena niat yang rusak.



Dinukilkan dari sebagian salaf ucapan mereka yang bermakna: "Siapa yang senang untuk disempurnakan amalan yang dilakukannya maka hendaklah ia membaikkan niatnya. Karena Allah ta`ala memberi pahala bagi seorang hamba apabila baik niatnya sampaipun satu suapan yang dia berikan (akan diberi pahala)".



Berkata Ibnul Mubarak rahimahullah: "Berapa banyak amalan yang sedikit bisa menjadi besar karena niat dan berapa banyak amalan yang besar bisa bernilai kecil karena niatnya". (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 71)



Perlu diketahui bahwasanya suatu perkara yang sifatnya mubah bisa diberi pahala bagi pelakunya karena niat yang baik. Seperti orang yang makan dan minum dan ia niatkan perbuatan tersebut dalam rangka membantunya untuk taat kepada Allah dan bisa menegakkan ibadah kepada-Nya. Maka dia akan diberi pahala karena niatnya yang baik tersebut.



Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan : "Perkara mubah pada diri orang-orang yang khusus dari kalangan muqarrabin (mereka yang selalu berupaya mendekatkan diri kepada Allah) bisa berubah menjadi ketaatan dan qurubat (perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah) karena niat". (Madarijus Salikin 1/107)



Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim (7/92) ketika menjelaskan hadits:


Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian (menggauli istri) ada sedekah.



Beliau menyatakan: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwasanya perkara-perkara mubah bisa menjadi amalan ketaatan dengan niat yang baik. Jima’ (bersetubuh) dengan istri bisa bernilai ibadah apabila seseorang meniatkan untuk menunaikan hak istri dan bergaul dengan cara yang baik terhadapnya sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, atau ia bertujuan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau untuk menjaga kehormatan dirinya atau kehormatan istrinya dan untuk mencegah keduanya dari melihat perkara yang haram, atau berfikir kepada perkara haram atau berkeinginan melakukannya dan selainnya dari tujuan-tujuan yang tidak baik".(Syarh Muslim 3/44)



Seorang hamba harus terus berupaya memperbaiki niatnya dan meluruskannya agar apa yang dia lakukan dapat berbuah kebaikan. Dan perbaikan niat ini perlu mujahadah (kesungguh-sungguhan dengan mencurahkan segala daya upaya). Karena sulitnya meluruskan niat ini sampai-sampai Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : "Tidak ada suatu perkara yang paling berat bagiku untuk aku obati daripada meluruskan niatku, karena niat itu bisa berubah-ubah terhadapku". (Hilyatul Auliya 7/5 dan 62)



Dan niat itu harus ditujukan semata untuk Allah, ikhlas karena mengharapkan wajah-Nya yang Mulia. Ibadah tanpa keikhlasan niat maka tertolak sebagaimana bila ibadah itu tidak mencocoki tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Allah ta`ala berfirman tentang ikhlas dalam ibadah ini :



Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama bagi-Nya. (Al Bayyinah : 5)



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu` Fatawa (10/49) : "Mengikhlaskan agama untuk Allah adalah pokok ajaran agama ini yang Allah tidak menerima selainnya. Dengan ajaran agama inilah Allah mengutus rasul yang pertama sampai rasul yang akhir, yang karenanya Allah menurunkan seluruh kitab. Ikhlas dalam agama merupakan perkara yang disepakati oleh para imam ahlul iman. Dan ia merupakan inti dari dakwah para nabi dan poros Al Qur'an".



Yang perlu diingat bahwasanya niat itu tempatnya di hati sehingga tidak boleh dilafazkan dengan lisan. Bahkan termasuk perbuatan bid``ah bila niat itu dilafazkan.



Pelajaran Yang Dipetik dari Hadits Ini


1. Niat itu termasuk bagian dari iman karena niat termasuk amalan hati.


2. Wajib bagi seorang muslim mengetahui hukum suatu amalan sebelum ia melakukan amalan tersebut, apakah amalan itu disyariatkan atau tidak, apakah hukumnya wajib atau sunnah. Karena di dalam hadits ditunjukkan bahwasanya amalan itu bisa tertolak apabila luput darinya niatan yang disyariatkan.


3. Disyaratkannya niat dalam amalan-amalan ketaatan dan harus dita`yin (ditentukan) yakni bila seseorang ingin shalat maka ia harus menentukan dalam niatnya shalat apa yang akan ia kerjakan apakah shalat sunnah atau shalat wajib, dhuhur, atau ashar, dst. Bila ingin puasa maka ia harus menentukan apakah puasanya itu puasa sunnah, puasa qadha atau yang lainnya.


4. Amal tergantung dari niat, tentang sah tidaknya, sempurna atau kurangnya, taat atau maksiat.


5. Seseorang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan namun perlu diingat niat yang baik tidaklah merubah perkara mungkar (kejelekan) itu menjadi ma'ruf (kebaikan), dan tidak menjadikan yang bid`ah menjadi sunnah.


6. Wajibnya berhati-hati dari riya, sum`ah (beramal karena ingin didengar orang lain) dan tujuan dunia yang lainnya karena perkara tersebut merusakkan ibadah kepada Allah ta`ala.


7. Hijrah (berpindah) dari negeri kafir ke negeri Islam memiliki keutamaan yang besar dan merupakan ibadah bila diniatkan karena Allah dan Rasul-Nya.

Ahlussunnah wal Jamaah

Mengenal Sejarah dan Pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah

Penulis: Majalah Salafy Edisi Perdana/Syaban/1416
Manhaj, 27 Agustus 2003, 02:43:58Sebelum kita berbicara tentang topik dan judul pembahasan ini, sebaiknya kita mengenal beberapa pengertian istilah yang akan dipakai dalam pembahasan ini.

A. Beberapa Pengertian

1. As-Sunnah

As-Sunnah ialah jalan yang ditempuh atau cara pelaksanaan suatu amalan baik itu dalam perkara kebaikan maupun perkara kejelekan. Maka As-Sunnah yang dimaksud dalam istilah Ahlus Sunnah ialah jalan yang ditempuh dan dilaksanakan oleh Rasulullah salallahu 'alaihi wa sallam serta para shahabat beliau, dan pengertian Ahlus Sunnah ialah orang-orang yang berupaya memahami dan mengamalkan As-Sunnah An-Nabawiyyah serta menyebarkan dan membelanya.

2. Al-Jama'ah

Menurut bahasa Arab pengertiannya ialah dari kata Al-Jamu' dengan arti mengumpulkan yang tercerai berai. Adapun dalam pengertian Asyari'ah, Al-Jama'ah ialah orang-orang yang telah sepakat berpegang dengan kebenaran yang pasti sebagaimana tertera dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits dan mereka itu ialah para shahabat, tabi'in (yakni orang-orang yang belajar dari shahabat dalam pemahaman dan pengambilan Islam) walaupun jumlah mereka sedikit, sebagaimana pernyataan Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu : "Al-Jama'ah itu ialah apa saja yang mencocoki kebenaran, walaupun engkau sendirian (dalam mencocoki kebenaran itu). Maka kamu seorang adalah Al-Jama'ah."

3. Al-Bid'ah

Segala sesuatu yang baru dan belum pernah ada asal muasalnya dan tidak biasa dikenali. Istilah ini sangat dikenal dkialangan shahabat Nabi Rasulullah salallahu 'alaihi wa sallam karena beliau selalu menyebutnya sebagai ancaman terhadap kemurnian agama Allah, dan diulang-ulang penyebutannya pada setiap hendak membuka khutbah. Jadi secara bahasa Arab, bid'ah itu bisa jadi sesuatu yang baik atau bisa juga sesuatu yang jelek. Sedangkan dalam pengertian syari'ah, bid'ah itu semuanya jelek dan sesat serta tidak ada yang baik. Maka pengertian bid'ah dalam syariah ialah cara pengenalan agama yang baru dibuat dengan menyerupai syariah dan dimaksudkan dengan bid'ah tersebut agar bisa beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih baik lagi dari apa yang ditetapkan oleh syari'ah-Nya. Keyakinan demikian ditegakkan tidak di atas dalil yang shahih, tetapi hanya berdasar atas perasaan, anggapan atau dugaan. Bid'ah semacam ini terjadi dalam perkara aqidah, pemahaman maupun amalan.

4. As-Salaf

Arti salaf secara bahasa adalah pendahulu bagi suatu generasi. Sedangkan dalam istilah syariah Islamiyah as-salaf itu ialah orang-orang pertama yang memahami, mengimami, memperjuangkan serta mengajarkan Islam yang diambil langsung dari shahabat Nabi salallahu 'alaihi wa sallam, para tabi'in (kaum mukminin yang mengambil ilmu dan pemahaman/murid dari para shahabat) dan para tabi'it tabi'in (kaum mukminin yang mengambil ilmu dan pemahaman/murid dari tabi'in). istilah yang lebih lengkap bagi mereka ini ialah as-salafus shalih. Selanjutnya pemahaman as-salafus shalih terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadits dinamakan as-salafiyah. Sedangkan orang Islam yang ikut pemahaman ini dinamakan salafi. Demikian pula dakwah kepada pemahaman ini dinamakan dakwah salafiyyah.

5. Al-Khalaf

Suatu golongan dari ummat Islam yang mengambil fislafat sebagai patokan amalan agama dan mereka ini meninggalkan jalannya as-salaf dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits. Awal mula timbulnya istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak diketahui secara pasti kapan dan dimana munculnya karena sesungguhnya istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah mulai depopulerkan oleh para ulama salaf ketika semakin mewabahnya berbagai bid'ah dikalangan ummat Islam.

Yang jelas wabah bid'ah itu mulai berjangkit pada jamannya tabi'in dan jaman tabi'in ini yang bersuasana demikian dimulai di jaman khalifah Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya juz 1 hal.84, Syarah Imam Nawawi bab Bayan Amal Isnad Minad Din dengan sanadnya yang shahih bahwa Muhammad bin Sirrin menyatakan, "Dulu para shahabat tidak pernah menanyakan tentang isnad (urut-urutan sumber riwayat) ketika membawakan hadits Nabi salallahu 'alaihi wa sallam. Maka ketika terjadi fitnah yakni bid'ah mereka menanyakan, 'sebutkan para periwayat yang menyampaikan kepadamu hadits tersebut.' Dengan cara demikian mereka dapat memeriksa masing-masing para periwayat tersebut, apakah mereka itu dari ahlus sunnah atau ahlul bid'ah. Bila dari ahlus sunnah diambil dan bila ahlul bid'ah ditolak."

Riwayat yang sama juga dibawakan oleh Khalid Al-Baghdadi dengan sanadnya dalam kitab beliau. Riwayat ini memberitahukan kepada kita bahwa pada jaman Muhammad bin Sirrin sudah ada istilah ahlus sunnah dan ahlul bid'ah. Muhammad bin Sirrin lahir pada tahun 33 H dan meniggal pada tahun 110 H. kemudian istilah ini juga muncul pada jaman Imam Ahmad bin Hambal (lahir 164 dan meninggal 241 H) khususnya ketika terjadi fitnah pemahaman sesat yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu makhluk, bertentangan dengan ahlus sunnah yang menyatakan bahwa Al-Qur'an itu Kalamullah.

Fitnah terjadi di jaman pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun Al-Abbasi. Imam Ahmad pada masa fitnah ini adalah termasuk tokoh yang paling berat mendapat sasaran permusuhan dan kekejaman para tokoh ahlul bid'ah melalui Khalifah tersebut. Mulai saat itulah istilah ahlus sunnah wal jama'ah menjadi sangat populer hingga kini. Jadi, istilah ahlu sunnah timbul dan menjadi populer ketika mulai serunya pergulatan antara as-salaf dan al-khalaf, akibat adanya infiltrasi berbagai filsafat asing ke dalam masyarakat Islam. Ahlus Sunnah wal Jama'ah kemudian menjadi simbol sikap istiqamahnya (tegarnya) para ulama ahlul hadits dalam berpegang dengan as-salafiyah ketika para tokoh ahlul bid'ah meninggalkannya dan ketika berbagai pemahaman dan amalan bid'ah mendominasi masyarakat Islam.

B. Dalil-Dalil Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Mengapa ahlu sunnah demikian bersikeras merujuk pada pemahaman para shahabat Nabi salallahu 'alaihi wa sallam dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits? Ini adalah pertanyaan yang tentunya membutuhkan dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menjawabnya. Ahlus Sunnah merujuk kepada para shahabat dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dikarenakan Allah dan Rasul-Nya banyak sekali memberitahukan kemuliaan mereka, bahkan memujinya. Faktor ini membuat para shahabat menjadi acuan terpercaya dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai landasan utama bagi Syari'ah Islamiyah.

Dalil dari Al-Qur'an dan Al-Hadits shahih yang menjadi pegangan ahlus sunnah dalam merujuk kepada pemahaman shahabat sangat banyak sehingga tidak mungkin semuanya dimuat dalam tulisan yang singkat ini. Sebagian diantaranya perlu saya tulis disini sebagai gambaran singkat bagi pembaca tentang betapa kokohnya landasan pemahaman ahlus sunnah terhadap syariah ini.

1. Para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam adalah kecintaan Allah dan mereka pun sangat cinta kepada Allah :

"Sesungguhnya Allah telah ridha kepada orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Hai Muhammad) di bawah pohon (yakni Baitur Ridwan) maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan keterangan atas mereka dan memberi balasan atas mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).(Al-Fath:18)

Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah ridha kepada para shahabat yang turut membaiat Rasulullah salallahu alaihi wa sallam di Hudhaibiyyah sebagai tanda bahwa mereka telah siap taat kepada beliau dalam memerangi kufar (kaum kafir) Quraisy dan tidak lari dari medan perang.

Diriwayatkan bahwa yang ikut ba'iah tersebut seribu empat ratus orang. Dalam ayat lain, Allah Sunahanahu wa Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, siapa di antara kalian yang murtad dari agama-Nya (yakni keluar dari Islam) niscaya Allah akan datangkan suatu kaum yang Ia mencintai mereka dan mereka mencintai Allah, bersikap lemah lembut terhadap kaum mukminin dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir, mereka berjihad di jalan Alah dan tidak takut cercaan si pencerca. Yang demikian itu adalah keutamaan dari Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki dan Allah itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."(Al-Maidah:54)

Ath-Thabari membawakan beberapa riwayat tentang tafsir ayat ini antara lain yang beliau nukilkan dari beberapa riwayat dengan jalannya masin-masing, bahwa Al-Hasan Al-Basri, Adh-Dhahadh, Qatadah, Ibnu Juraij, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah Abu Bakar Ash-Shidiq dan segenap shahabat Nabi setelah wafatnya Rasulullah salallahu alaihi wa sallam dalam memerangi orang yang murtad.

2. Para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam adalah umat yang adil yang dibimbing oleh Rasulullah salallahu alaihi wa sallam.

"Dan demikianlah Kami jadikan kalian adalah umat yang adil agar kalian menjadi saksi atas sekalian manusia dan Rasul menjadi saksi atas kalian."(Al-Baqarah:143)

Yang diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di ayat ini ialah para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam. Mereka adalah kaum mukminin generasi pertama yang terbaik yang ikut menyaksikan turunnya ayat ini dan generasi pertama yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an. Ibnu Jarir Ath-Thabari menerangkan: "Dan aku berpandangan bahwasanya Allah Ta'ala menyebut mereka sebagai "orang yang ditengah" karena mereka bersikap tengah-tengah dalam perkara agama, sehingga mereka itu tidaklah sebagai orang-orang yang ghulu (ekstrim, melampaui batas) dalam beragama sebagaimana ghulunya orang-orang Nashara dalam masalah peribadatan dan pernyataan mereka tentang Isa bin Maryam alaihi salam. Dan tidak pula umat ini mengurangi kemuliaan Nabiyullah Isa alaihi salam, sebagaimana tindakan orang-orang Yahudi yang merubah ayat-ayat Allah dalam kitab-Nya dan membunuh para nabi-nabi mereka dan berdusta atas nama Allah dan mengkufurinya. Akan tetapi ummat ini adalah orang-orang yang adil dan bersikap adil sehingga Allah mensikapi mereka dengan keadilan, dimana perkara yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling adil.

3. Para shahabat adalah teladan utama setelah Nabi dalam beriman

Ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Kalau mereka itu beriman seperti imannya kalian (yaitu kaum mukminin) terhadapnya, maka sungguh mereka itu mendapatkan perunjuk dan kalau mereka berpaling mereka itu dalam perpecahan. Maka cukuplah Allah bagimu (hai Muhammad) terhadap mereka dan Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."(Al-Baqarah:137)

Ayat ini menegaskan bahwa imannya kaum mukminin itu adalah patokan bagi suatu kaum untuk mendapat petunjuk Allah. Kaum mukminin yang dimaksud yang paling mencocoki kebenaran sebagaimana yang dibawa oleh Nabi salallahu alaihi wa sallam tidak lain ialah para shahabat Nabi yang paling utama dan generasi sesudahnya yang mengikuti mereka.

Juga ditegaskan pula hal ini oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surat Al-Fath 29 :

"Muhammad itu adalah Rasulullah, dan orang-orang yang besertanya keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka. Engkau lihat mereka ruku dan sujud mengharapkan keutamaan dari Allah dan keridhaan-Nya. Terlihat pada wajah-wajah mereka bekas sujud. Demikianlah permisalan mereka di Taurat, dan demikian pula permisalan mereka di Injil. Sebagaimana tanaman yang bersemi kemudian menguat dan kemudian menjadi sangat kuat sehingga tegaklah ia diatas pokoknya, yang mengagumkan orang yang menanamnya, agar Allah membikin orang-orang kafir marah pada mereka. Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman dari kalangan mereka itu ampunan dan pahala yang besar."

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam merujuk kepada para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits. Tentunya dalil-dalil dari Al-Qur'an tersebut berdampingan pula dengan puluhan bahkan ratusan hadists shahih yang menerangkan keutamaan shahabat secara keseluruhan ataupun secara individu.

Dari hadits-hadits berikut dapat disimpulkan bahwa :

1. Kebaikan para sahabat tidak mungkin disamai :

"Jangan kalian mencerca para shahabatku, seandainya salah seorang dari kalian berinfaq sebesar gunung Uhud, tidaklah ia mencapai ganjarannya satu mud(ukuran gandum sebanyak dua telapak tangan diraparkan satu dengan lainnya) makanan yang dishodaqahkan oleh salah seorang dari mereka dan bahkan tidak pula mencapai setengah mudnya."(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Para shahabat adalah sebaik-baik generasi dan melahirkan sebaik-baik generasi penerus pula :

"Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu bahwa Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Sebaik-baik ummatku adalah yang semasa denganku kemudian generasi sesudahnya (yakni tabi'in), kemudian generasi yang sesudahnya lagi (yakni tabi'it tabi'in). Imran mengatakan: 'Aku tidak tahu apakah Rasulullah menyebutkan sesudah masa beliau itu dua generasi atau tiga.' Kemudian Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Kemudian sesungguhnya setelah kalian akan datang suatu kaum yang memberi persaksian padahal ia tidak diminta persaksiannya, dan ia suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya, dan mereka suka bernadzar dan tidak memenuhi nadzarnya, dan mereka berbadan gemuk yakni gambaran orang-orang yang serakah kepadanya'."(HR Bukhari)

3. Para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang pilihan yang diciptakan Allah untuk mendampingi Nabi-Nya :

"Rasulullah salallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah memilih aku dan juga telah memilih bagiku para shahabatku, maka Ia menjadikan bagiku dari mereka itu para pembantu tugasku, dan para pembelaku, dan para menantu dan mertuaku. Maka barang siapa mencerca mereka, maka atasnyalah kutukan Allah dan para malaikat-Nya an segenap manusia. Allah tidak akan menerima di hari Kiamat para pembela mereka yang bisa memalingkan mereka dari adzab Allah."(HR Al-Laalikai dan Hakim, SHAHIH)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits shahih yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan para shahabat Nabi salallahu alaihi wa sallam di dalam pandangan Nabi.

Maka kalau Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits telah memuliakan para shahabat dan menyuruh kita memuliakannya, sudah semestinya kalau Ahlus Sunnah wal Jama'ah menjadikan pemahaman, perkataan, dan pengamalan para shahabat terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai patokan utama dalam menilai kebenaran pemahamannya. Ahlus sunnah juga sangat senang dan mantap dalam merujuk kepada para shahabat Nabi dalam memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits.

(Dikutip dari Majalah Salafy Edisi Perdana/Syaban/1416 H/1995 H, Rubrik Aqidah, Hal 14-17)
Mengenal Ahlussunnah wa Al-JamaahSebelum terjadinya fitnah dengan munculnya berbagai macam bid’ah, perpecahan dan perselisihan dalam ummat ini, ummat islam tidak dikenal kecuali dengan satu nama yaitu Islam. Akan tetapi setelah terjadinya fitnah dan perpecahan, muncullah golongan-golongan sesat yang mana setiap golongan menyerukan dan memprogandakan bid’ah dan kesesatannya dengan nama Islam. Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan di tengah-tengah ummat, manakah ajaran Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang sebenarnya, yang belum bercampur dengan berbagai bentuk kesesatan, karena semua kelompok dengan beraneka ragam ajaran mereka yang berbeda, semuanya mengaku bahwa merekalah yang berada di atas ajaran Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam yang murni.

Hanya saja Allah Yang Maha Hikmah lagi Bijaksana telah menetapkan suatu keputusan dengan dalam firmannya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ


“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al-Hijr : 9)

Ayat ini menunjukkan keharusan ajaran Islam yang murni yang dibawa oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam pertama kali tidak akan lenyap dan tidak akan tertutupi oleh kebatilan. Karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada para ulama salaf ketika itu, sehingga mulailah mereka menampakkan penamaan-penamaan syariat yang terambil dari agama Islam sendiri, berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang bisa membedakan antara pengikut kebenaran dengan golongan-golongan sesat tersebut.
Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata, “Dulunya mereka tidak pernah bertanya tentang sanad. Akan tetapi setelah terjadinya fitnah, mereka pun mulai bertanya, “Sebutkan kepada kami rawi-rawi kalian!”, lalu dilihat kepada Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya dan dilihat kepada ahli bid’ah maka tidak diambil haditsnya (1)”. (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahih Muslim)
Maka berikut ini kami akan mencoba menguraikan secara rinci penamaan yang Ibnu Sirin sebutkan di atas, yaitu nama Ahlussunnah atau selengkapnya: Ahlussunnah wa al-jama’ah. Dengan harapan semoga kaum muslimin bisa mengetahui siapa sebenarnya yang pantas dijadikan rujukan dalam beragama, wallahul muwaffiq.


Definisi Ahlussunnah wa al-jama’ah.
Ini adalah salah satu penamaan lain dari salaf yang maknanya sama persis dengan makna salaf yang telah kita uraikan di atas, berikut uraiannya :1. Secara bahasa :
Sunnah adalah jalan baik maupun jelek, lurus maupun sesat, sebagaimana dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam beliau bersabda :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً … وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً


“Barangsiapa yang membuat dalam Islam sunnah yang baik … dan barangsiapa yang membuat dalam Islam sunnah yang jelek …”. (HR. Muslim)

Adapun jama’ah secara bahasa bermakna menyatukan sesuatu yang terpecah, maka jama’ah adalah lawan kata dari perpecahan.
{Lihat : Lisanul ‘Arab (17/89) dan Mauqif Ahlussunnah wal Jama’ah (1/29-33)}


2. Secara Istilah :
Sunnah yang diinginkan dalam penamaan ini adalah sunnah dalam artian umum yaitu Islam itu sendiri secara sempurna yang meliputi ‘aqidah, hukum, ibadah dan seluruh bagian syariat. Makna inilah yang ditunjukkan oleh kebanyakan hadits Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, di antaranya :
1. Hadits Anas bin Malik secara marfu’:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي


“Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Hadits ‘Irbadh bin Sariyah secara marfu’:

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌ, فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ, تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ


“Saya berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada pemerintah) walaupun (pemerintah tersebut) seorang budak Habasyi, karena sesungguhnya barangsiapa yang tetap hidup di antara kalian maka dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak,maka wajib atas kalian (untuk mengikuti) sunnahku dan sunnah para khulafa` yang mendapatkan hidayah dan petunjuk, berpegang teguhlah kalian dengannya serta gigitlah ia dengan gigi geraham kalian”.(HR. Imam Empat kecuali An-Nasai)

3. Hadits Abu Hurairah secara marfu’:

يآ أَيُّهَا النَّاسُ, إِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا : كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي


”Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya telah tinggalkan untuk kaliansuatu perkara yang kalau kalian berpegang teguh kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selamanya ; yaitu kitab Allah dan Sunnahku”. 
(HR. Al-Hakim dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany)


Dan makna ini pula yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya :
Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata di awal kitab beliau Syarhus Sunnah : “Ketahuilah sesungguhnya Islam itu adalah sunnah dan sunnah adalah islam dan tidaklah tegak salah satu dari keduanya kecuali dengan yang lainnya”.
Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa (4/180) menukil dari Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Malik Al-Karkhy bahwa beliau berkata, “Ketahuilah bahwa sunnah adalah jalan Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam serta mengupayakan untuk menempuh jalannya dan ia (sunnah) ada 3 bagian: Perkataan, perbuatan dan akidah”.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Sunnah adalah suatu jalan yang ditempuh dan jalan itu mencakup berpegang teguh terhadap apa-apa yang beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam berada di atasnya dan para khalifahnya yang mendapat petunjuk berupa keyakinan, amalan dan perkataan. Inilah makna sunnah yang sempurna, karena itulah para ulama salaf terdahulu tidak menggunakan kalimat sunnah kecuali apa-apa yang meliputi seluruh hal itu. Hal ini diriwayatkan dari Al-Hasan, Al-Auza’i dan Fudhail bin ‘Iyadh”. Lihat Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam hal 249

Dari penjelasan makna sunnah secara umum di atas akan memberikan gambaran yang jelas kepada kita tentang siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah (pengikut sunnah) itu. Berikut beberapa perkataan para ulama dalam memberikan definisi Ahlus Sunnah :

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (3/375) berkata, “Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan apa-apa yang disepakati oleh orang-orang terdahulu lagi pertama dari kalangan shahabat Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Fishal (2/281), “… dan Ahlus Sunnah yang telah kami sebutkan adalah ahlul haq (pengikut kebenaran) dan selain mereka adalah ahlul bid’ah, maka ahlus sunnah mereka itulah para shahabat radhiallahu ‘anhum dan siapa saja yang menempuh jalan mereka dari orang-orang pilihan dari kalangan tabi’in kemudian ashhabul hadits (pakar hadits) dan siapa saja yang mengikuti mereka dari para ahli fiqh dari zaman ke zaman sampai hari kita ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dari orang awwam di Timur maupun di Barat bumi rahmatullah ’alaihim“.

Dan Ibnul Jauzy berkata dalam Talbis Iblis hal. 21, “Tidak ada keraguan bahwa pakar riwayat dan hadits yang mengikuti jejak Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan jejak para sahabatnya mereka itulah Ahlu Sunnah karena mereka di atas jalan yang belum terjadi perkara baru (bd’ah) padanya, karena perkara baru dan bid’ah hanyalah terjadi setelah (zaman) Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para sahabatnya”.
Adapun Al-Jama’ah secara istilah, maka para ulama berbeda menjadi enam penafsiran tentang makna jama’ah yang tersebut di dalam hadits-hadits Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, semisal:

1. Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu tentang perpecahan ummat, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
فِي رِوَايَةٍ : مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي



“Sesunggunya agama (ummat) ini akan terpecah menjadi 73 (kelompok), 72 di (ancam masuk ke) dalam Neraka dan satu yang didalam Surga, dia adalah Al-Jama’ah”. (HR. Ahmad dan Abu Daud dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga mirip dengannya dari hadits Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu)
Dalam suatu riwayat, “(Al-Jama’ah adalah) siapa yang berada di atas seperti apa yang saya dan para shahabatku berada di atsnya”. (Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya)

2. Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ


“Tidak halal (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa saya adalah Rasululullah kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Orang yang telah berkeluarga yang berzina, jiwa dengan jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ …

“… Karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari Al-Jama’ah walaupun sejengkal lalu dia mati kecuali dia mati di atas bentuk matinya jahiliyah”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim, “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada pemerintah) dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah …”. (dari Shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Hanya saja yang perlu diketahui bahwa keenam penafsiran yang disebutkan oleh para ulama tidak ada yang saling bertentangan dan saling menafikan, bahkan semuanya menunjukkan makna Al-Jama’ah yang syar’i dalam Islam. Secara umum keenam penafsiran ini bisa dikembalikan kepada dua penafsiran sebagaimana yang diisyaratkan oleh imam Al-Khoththobi rahimahullah, yaitu :

1. Jama’atul Adyan (Jama’ah dalam agama) yaitu pengikut kebenaran dari kalangan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan para ulama dan selainnya, walaupun dia hanya seorang diri. Ini adalah penafsiran Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Imam Al-Barbary, Ibnu Katsir, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan lain-lainnya rahimahumullah.
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Al-Jama’ah adalah apa-apa yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendirian”.

2. Jama’atul Abdan (Jama’ah badan) yaitu jama’ah kaum muslimin jika mereka bersepakat berkumpul di bawah satu pimpinan (Negara yang syah), dan ini adalah penafsiran Ibnu Jarir Ath-Thobary dan Ibnul Atsir rahimahumallah.
Inilah dua makna Al-Jama’ah yang tsabit dan benar dalam syari’at Islam, tidak ada makna ketiga. Lihat kitab Al-‘Uzlah karya Al-Khoththoby rahimahullah.


Dari sini kita bisa mengetahui jelasnya kebatilan pembentukan jama’ah-jama’ah baru dalam Islam, karena kalau yang mereka inginkan dengan makna jama’ah adalah makna yang pertama maka pemimpinnya dan yang wajib ditaati dan dilaksanakan perintahnya hanya satu yaitu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak ada orang kedua, dan jika mereka menginginkan dengannya makna yang kedua maka pemimpin yang wajib didengar dan ditaati serta yang berhak diberikan bai’at kepadanya juga hanyalah satu orang yaitu pemimpin Negara dalam hal ini di Indonesia adalah seorang Presiden, bukan ‘imam-imam’ yang dibentuk oleh masing-masing jama’ah, karena perbuatan ini justru merupakan pemecahbelahan ummat dan merupakan suatu bentuk perbuatan khuruj (kudeta) kepada pemerintah yang syah.


Sebagai kesimpulan maka kita katakan: Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah suatu penamaan ataupun sifat yang dimiliki oleh setiap orang yang mengikuti dengan baik jalannya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat beliau dari kalangan para ulama sampai orang-orang awwamnya ummat ini, dia bukan suatu nama organisasi atau kelompok atau jama’ah buatan orang-orang belakangan akan tetapi Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah penamaan lain dari Islam itu sendiri yang murni dari berbagai bentuk bid’ah dan penyimpangan. Maka siapapun orangnya, di belahan bumi manapun dia berada dan apapun warna kulitnya semuanya bisa bernama dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepanjang dia komitmen dengan Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam sesuai dengan pemahaman para shahabat walaupun dia hanya seorang diri tanpa ada orang yang mengikutinya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu.
{Lihat : Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah (1/29-37 dan 47-54), Al-I’tishom (2/767-776) dan Mauqif Ibnu Taimiyah Minal Asy’ariyah (1/26-32)}.
_______________
(1) Maksudnya : Sebelum terjadinya fitnah dengan terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan, bila ada yang membawakan hadits dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam maka langsung diterima tanpa mempertanyakan asal pengambilannya. Akan tapi setelah terjadinya fitnah, kaum musliminpun sadar bahwa di antara mereka ada orang-orang yang menghendaki kerusakan Islam, sehingga ketika ada yang membawakan hadits dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mereka mulai bertanya dari mana dia mendengar hadits itu. Bila nama yang dia sebutkan adalah ahlus sunnah maka baru diterima haditsnya dan demikian pula sebaliknya.